Persiapan Aksi Unjuk rasa yang sudah matang di PT Shinto Kogyo Indonesia

 PUK SPAMK FSPMI PT Shinto Kogyo Indonesia akan mengadakan aksi unjuk rasa pada tanggal 20 February sampai dengan tanggal 21 Maret, untuk pelayangan surat tanggal 6 February akan di berikan ke Pimpinan Cabang dan persiapan aksi dari tanggal 30 sampai dengan tanggal 5 February.

Nah, apakah kawan - kawan tau perbedaan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, berikut penjelasannya.

Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.

Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.( dikutip dari kompas)

LANDASAN HUKUM DEMONSTRASI 

Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara.

Demonstrasi menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Sedangkan Mogok kerja adalah tindakan tenaga kerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja juga dikenal dengan istilah strike adalah hak dasar tenaga kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Tenaga kerja dalam melakukan mogok kerja harus dengan pemberitahuan, tidak melanggar hukum, dan memenuhi persyaratan.(di kutip dari hukum online)

Jadi, sekarang sudah bisa membedakan antar aksi unjuk rasa dan mogok kerja bukan?