Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online

 

Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online
Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online
 

Program JHT dari Bpjs Ketenagakerjaan atau Jamsostek adalah program untuk hari tua dan bisa di cairkan saat pekerja sudah tidak bekerja, tapi bagi kamu yang sudah memiliki masa kerja di atas 10 tahun bisa mencairkan saldo JHT sebagian.

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian bisa jadi solusi bagi kamu yang membutuhkan dana mendesak, saldo JHT bisa di cairkan sebagian yaitu sebesar 10 persen atau 30 persen, caranya pun cukup mudah karena bisa di lakukan dengan cara online. artinya kita tidak perlu repot repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Syarat utama mencairkan saldo JHT ialah masa kepesertaan sudah mencapai 10 tahun lebih, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015.

Pencairan dana JHT 10 persen di peruntukan persiapan pensiun, sedangkan untuk pencairan dana JHT 30 persen di peruntukan biaya perumahan, kita hanya boleh memilih untuk mencairkan saldo JHT 10 Persen atau 30 persen, jadi hanya salah satu saja, artinsya jika sudah mencairkan saldo 10 persen sudah tidak bisa lagi mencairkan yang 30 persen, begitupun sebaliknya.

Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen  

Jika Kamu berencan mencairkan saldo 10 persen pastikan kepesertaan kamu sudah mencapai 10 tahun lebih dan siapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  1. KARTU BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan)
  2. E- KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Rekening Tabungan 
  5. Surat Keterangan aktif bekerja ( Bisa diminta ke HRD tempat kamu bekerja)
  6. NPWP
  7. Foto terbaru
  8. Email
  9. No Handphone aktif

Syarat Mencairkan Saldo JHT 30 Persen 

Sama dengan pencairan saldo JHT 10 Persen, untuk yang 30 persen pun sama syarat utamanya ialah masa kepesertaan harus di atas 10 tahun, dan siapkan beberapa Dokumen sebagai berikut.

  1. KARTU BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan)
  2. E- KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen perumahan
  5. Buku Rekening Tabungan kerjasama pembayaran JHT kepelikan rumah
  6. Surat Keterangan aktif bekerja ( Bisa diminta ke HRD tempat kamu bekerja)
  7. NPWP
  8. Foto terbaru
  9. Email
  10. No Handphone aktif

Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan / BP Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online

Semenjak era pandemi semua pengurusan data bisa di lakukan secara online begitu juga pencairan saldo JHT BP Jamsostek, sebelumnya scan atau foto lebih dahulu syarat atau dokumen di atas karena nantinya akan di uplod, dan berikut alur pencairan saldo JHT 10 peresn atau 30 persen.
  1. Buka Laman LAPAK ASIK BPJS KETENAGAKERJAAN di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. laman pertama baca syarat dan ketentuan jika setuju klik setuju dan klik chaptca yang menandakan bahwa anda bukan robot.
  3. Berikutnya isi data diri, isilah sesuai NIK, No KPJ BPJS Ketenagakerjaan, tempat tanggal lahir  dan nama ibu kandung, setelah di isi klik berikutnya
  4. Kemudian isi data tambahan pekerja seperti, email, no hp, rek bank, kode konfirmasi di kirim melalui sms yang masuk ke no hp yang tadi di isi, apabila berhasil klik berikutnya.
  5. Selanjutnya isilah sebab klaim, pencairan saldo 10 persen atau 30 persen
  6. Upload dokumen atau syarat  seperti di atas yang sudah di scan
  7. selanjutnya anda akan di bawa ke dokumen atau data tambahan, ini peruntukan apabila anda memiliki lebih dari 1 no KPJ
  8. Selanjutnya konfirmasi Data pengajuan, pada laman ini anda bisa cek kembali dokumen atau syarat yang tadi di upload
  9. Jika berhasil surat pemebritahuan kapan anda akan di wawancara online video call akan di kirim ke email.
  10. Saat wawancara video call siapkan dokumen atau syarat asli untuk di perlihatkan kepada petugas wawancara nantinya
  11. Biasanya jika pengajuan pencairan dana di setujui, uang akan masuk rek bank antara 3 hari dan maksimal 14 hari.

Penting..!!! 

Perlu kamu ketahui dan menurut saya ini sangat penting, sebelum kamu mencairkan saldo JHT sebagian  harus di pikir pikir dahulu, kenapa? karena peserta yang sudah mencairkan saldo JHT 10 persen maupun 30 persen akan di kenakan pajak progresif seperti di kutif dari www.jaminansehat.com. pajak pph akan dipotong nanti apabila anda mencairkan saldo JHT sepenuhnya. dan saya pikir pajak pph yang di potong lumayan besar.

Perbedaan besaran pajak progresif yang dikenakan tergantung pada saldo peserta. jika saldo karyawan di bawah Rp. 50 juta maka akan dikenakan pajak 5%. Lalu peserta dengan saldo Rp50-Rp250 juta dikenakan pajak 15%. Kemudian, saldo Rp250-Rp500 juta pajaknya 25 persen. Dan pengenaan terbesar apabila saldo Rp 500 juta maka pajaknya sebesar 30 persen.

Jadi sebelum mencairkan saldo JHT sebagian sebaiknya di pikir pikir terlebih dahulu, jika memang tidak mendesak sebaiknya tidak usah di cairkan sebagian.

Demikanlah cara Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online, semoga dapat bermanfaat.

Sanksi Untuk Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Bpjs Kesehatan


Sanksi Untuk Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Bpjs Kesehatan
Setiap badan usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan, ketentuan tersebut tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, karena pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja maka perusahaan wajib mendaftrakan seluruh pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan.

Pekerja yang di daftrakan perusahaan menjadi peserta Bpjs Kesehatan dengan Segmen Kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan ketentuan pembayaran 5 Persen dari gaji atau Upah perbulannya, yang mana 4 persen di bayar oleh pemberi kerja dan 1 % di bayar pekerja, dengan Batas atas gaji sebesar 12 jt Rupiah.

Bagaimana jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan?

Seperti di kutip dari jaminansehat.com (12/03/2020), tertulis dalam Pasal 17 ayat (1) UU No 24/2011, badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan, akan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan perizinan terkait pelayanan publik tertentu seperti :
  1. Perizinan terkait usaha
  2.  Izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek 
  3. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  4.  Izin perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh
  5.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
Sedangkan, apabila pekerjanya sakit sementara perusahaanya belum mendaftarkan pekerjanya, maka Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. biaya perawatan dan pengobatannya di tanggung oleh perusahaan sesuai manfaat yang di berikan dari Bpjs Kesehatan.
Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada Bpjs Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang di berikan oleh BPJS Kesehatan.
Selain pekerjanya sendiri perusahaan juga wajib mendaftarkan anggota keluarga juga, 5 persen dari Gaji/Upah  untuk iuran Bpjs kesehatan itu untuk 5 Orang peserta yaitu untuk pekerja itu sendiri, suami /istri pekerja, dan 3 Orang anak.

Untuk anak pekerja yaitu meliputi, anak kandung yang sah, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah dengan ketentuan :
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
  • Belum berusia 21 tahun, atau belum berusia 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal
Sedangkan untuk anak ke 4 dan seterusnya jika ingin di daftarkan jadi peserta Bpjs kesehatan harus membayar iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji/upah perorangnya.

Sumber :
*Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial
*Perpres No 28 Tahun  2018 Tentang Jaminan kesehatan
*www.jaminansehat.com

Pekerja di PHK, 6 Bulan Bpjs Kesehatannya Aktif Tanpa Bayar Iuran

Pekerja di PHK, 6 Bulan Bpjs Kesehatannya Aktif Tanpa Bayar Iuran
Setiap Perusahaan atau Badan Usaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerjanya pada Program Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) yang di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja pada Bpjs kesehatan di segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya sebesar 5% dari Upah atau gaji perbulan yang terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap dengan ketentuan 4% di bayarkan pemberi kerja dan 1% di bayar kan oleh pekerja nya, dengan batas upah atau gaji sebulan sebesar 12 juta rupiah (Perpres No 75/2019).

Iuran 5 persen tersebut Untuk 5 Orang peserta yaitu Pekerja itu sendiri, Suami/Istri Pekerja, dan 3 Orang Anak, Jika ingin menambahkan anak ke 4 dan seterusnya pekerja harus membayar tambahan sebesar 1 % lagi perorang nya.

Selama masih bekerja, perusahan wajib  mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program JKN tersebut, sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan tetapi pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan di Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan masih bisa menggunakan Bpjs kesehatan nya selama 6 bulan tanpa membayar iuran.

Ketentuan Pekerja Yang di PHK dan Masih Bisa Menggunakan Bpjs Kesehatan nya Selama 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran

Perpres No 82/2018 menyebutkan ada 4 kriteria mengenai bagaimana pekerja yang terkena PHK dan masih bisa menggunakan Bpjs kesehatan nya selama 6 bulan tanpa bayar iuran, berikut 4 kriterianya:
  • PHK yang sudah ada putusan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dibuktikan dengan putusan atau akta dari PHI
  • PHK Karena penggabungan perusahaan yang di buktikan dengan Akta Notaris
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian dengan di buktikan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan yang tidak dapat mampu bekerja di buktikan surat keterangan dari dokter
Pekerja yang di PHK dengan salah satu kriteria tersebut bisa menggunakan Bpjs kesehatan nya selama 6 bulan tanpa membayar iuran dan mendapat manfaat kelas rawat 3, dan apabila pekerja tersebut tidak bekerja kembali dan di kategorikan menjadi kurang mampu maka bisa di daftarkan ke segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai pasal 27 ayat (4) Perpres 82/2018.

Sedangkan jika dalam PHK tersebut masih terjadi sengketa yang sudah di ajukan pada lembaga Perselisihan Hubungan Industrial maka perusahaan dan pekerja masih wajib membayarkan iurannya sampai adanya putusan hukum tetap.

Jika terjadi PHK selain 4 kriteria di atas, misalnya karena habis kontak, mengundurkan diri, sebaiknya pekerja tersebut segera mengalihkan kepesertaanya ke segmen pekerja mandiri atau PBPU.

Sanksi Bagi Badan Usaha / Perusahaan yang di Mengikutsertakan pekerjanya ke Program JKN

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja nya pada Program JKN akan mendapat sanksi administratif ( UU no 24/2011) yaitu tidak mendapatkan layanan publik tertentu meliputi:
  • Perizinan terkait usaha
  • Izin yang diperlukan dalam mengkuti tender proyek
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa/buruh
  • Izin mendirikan bangunan
Jika pekerjanya sakit dan perusahaan belum mendaftar kan pekerjanya dan membayarkan iurannya pada Bpjs kesehatan, perusahaan tersebut wajib menanggung biaya pengobatannya sesuai manfaat yang di berikan oleh Bpjs Kesehatan.
Sumber:
  • UU No 24 Tahum 2011 Tentang BPJS
  • Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan
  • Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • www.jaminansehat.com