Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online |
Program JHT dari Bpjs Ketenagakerjaan atau Jamsostek adalah program untuk hari tua dan bisa di cairkan saat pekerja sudah tidak bekerja, tapi bagi kamu yang sudah memiliki masa kerja di atas 10 tahun bisa mencairkan saldo JHT sebagian.
Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian bisa jadi solusi bagi kamu yang membutuhkan dana mendesak, saldo JHT bisa di cairkan sebagian yaitu sebesar 10 persen atau 30 persen, caranya pun cukup mudah karena bisa di lakukan dengan cara online. artinya kita tidak perlu repot repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Syarat utama mencairkan saldo JHT ialah masa kepesertaan sudah mencapai 10 tahun lebih, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015.
Pencairan dana JHT 10 persen di peruntukan persiapan pensiun, sedangkan untuk pencairan dana JHT 30 persen di peruntukan biaya perumahan, kita hanya boleh memilih untuk mencairkan saldo JHT 10 Persen atau 30 persen, jadi hanya salah satu saja, artinsya jika sudah mencairkan saldo 10 persen sudah tidak bisa lagi mencairkan yang 30 persen, begitupun sebaliknya.
Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen
Jika Kamu berencan mencairkan saldo 10 persen pastikan kepesertaan kamu sudah mencapai 10 tahun lebih dan siapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- KARTU BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan)
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Rekening Tabungan
- Surat Keterangan aktif bekerja ( Bisa diminta ke HRD tempat kamu bekerja)
- NPWP
- Foto terbaru
- No Handphone aktif
Syarat Mencairkan Saldo JHT 30 Persen
Sama dengan pencairan saldo JHT 10 Persen, untuk yang 30 persen pun sama syarat utamanya ialah masa kepesertaan harus di atas 10 tahun, dan siapkan beberapa Dokumen sebagai berikut.
- KARTU BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan)
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Dokumen perumahan
- Buku Rekening Tabungan kerjasama pembayaran JHT kepelikan rumah
- Surat Keterangan aktif bekerja ( Bisa diminta ke HRD tempat kamu bekerja)
- NPWP
- Foto terbaru
- Email
- No Handphone aktif
Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan / BP Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online
Semenjak era pandemi semua pengurusan data bisa di lakukan secara online begitu juga pencairan saldo JHT BP Jamsostek, sebelumnya scan atau foto lebih dahulu syarat atau dokumen di atas karena nantinya akan di uplod, dan berikut alur pencairan saldo JHT 10 peresn atau 30 persen.- Buka Laman LAPAK ASIK BPJS KETENAGAKERJAAN di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- laman pertama baca syarat dan ketentuan jika setuju klik setuju dan klik chaptca yang menandakan bahwa anda bukan robot.
- Berikutnya isi data diri, isilah sesuai NIK, No KPJ BPJS Ketenagakerjaan, tempat tanggal lahir dan nama ibu kandung, setelah di isi klik berikutnya
- Kemudian isi data tambahan pekerja seperti, email, no hp, rek bank, kode konfirmasi di kirim melalui sms yang masuk ke no hp yang tadi di isi, apabila berhasil klik berikutnya.
- Selanjutnya isilah sebab klaim, pencairan saldo 10 persen atau 30 persen
- Upload dokumen atau syarat seperti di atas yang sudah di scan
- selanjutnya anda akan di bawa ke dokumen atau data tambahan, ini peruntukan apabila anda memiliki lebih dari 1 no KPJ
- Selanjutnya konfirmasi Data pengajuan, pada laman ini anda bisa cek kembali dokumen atau syarat yang tadi di upload
- Jika berhasil surat pemebritahuan kapan anda akan di wawancara online video call akan di kirim ke email.
- Saat wawancara video call siapkan dokumen atau syarat asli untuk di perlihatkan kepada petugas wawancara nantinya
- Biasanya jika pengajuan pencairan dana di setujui, uang akan masuk rek bank antara 3 hari dan maksimal 14 hari.
Penting..!!!
Perlu kamu ketahui dan menurut saya ini sangat penting, sebelum kamu mencairkan saldo JHT sebagian harus di pikir pikir dahulu, kenapa? karena peserta yang sudah mencairkan saldo JHT 10 persen maupun 30 persen akan di kenakan pajak progresif seperti di kutif dari www.jaminansehat.com. pajak pph akan dipotong nanti apabila anda mencairkan saldo JHT sepenuhnya. dan saya pikir pajak pph yang di potong lumayan besar.
Perbedaan besaran pajak progresif yang dikenakan tergantung pada saldo peserta. jika saldo karyawan di bawah Rp. 50 juta maka akan dikenakan pajak 5%. Lalu peserta dengan saldo Rp50-Rp250 juta dikenakan pajak 15%. Kemudian, saldo Rp250-Rp500 juta pajaknya 25 persen. Dan pengenaan terbesar apabila saldo Rp 500 juta maka pajaknya sebesar 30 persen.
Jadi sebelum mencairkan saldo JHT sebagian sebaiknya di pikir pikir terlebih dahulu, jika memang tidak mendesak sebaiknya tidak usah di cairkan sebagian.
Demikanlah cara Cairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan Jamsostek 10 persen dan 30 persen Dengan Cara Online, semoga dapat bermanfaat.