Pekerja di PHK, 6 Bulan Bpjs Kesehatannya Aktif Tanpa Bayar Iuran

Pekerja di PHK, 6 Bulan Bpjs Kesehatannya Aktif Tanpa Bayar Iuran
Setiap Perusahaan atau Badan Usaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerjanya pada Program Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) yang di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja pada Bpjs kesehatan di segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya sebesar 5% dari Upah atau gaji perbulan yang terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap dengan ketentuan 4% di bayarkan pemberi kerja dan 1% di bayar kan oleh pekerja nya, dengan batas upah atau gaji sebulan sebesar 12 juta rupiah (Perpres No 75/2019).

Iuran 5 persen tersebut Untuk 5 Orang peserta yaitu Pekerja itu sendiri, Suami/Istri Pekerja, dan 3 Orang Anak, Jika ingin menambahkan anak ke 4 dan seterusnya pekerja harus membayar tambahan sebesar 1 % lagi perorang nya.

Selama masih bekerja, perusahan wajib  mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program JKN tersebut, sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan tetapi pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan di Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan masih bisa menggunakan Bpjs kesehatan nya selama 6 bulan tanpa membayar iuran.

Ketentuan Pekerja Yang di PHK dan Masih Bisa Menggunakan Bpjs Kesehatan nya Selama 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran

Perpres No 82/2018 menyebutkan ada 4 kriteria mengenai bagaimana pekerja yang terkena PHK dan masih bisa menggunakan Bpjs kesehatan nya selama 6 bulan tanpa bayar iuran, berikut 4 kriterianya:
  • PHK yang sudah ada putusan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dibuktikan dengan putusan atau akta dari PHI
  • PHK Karena penggabungan perusahaan yang di buktikan dengan Akta Notaris
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian dengan di buktikan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan yang tidak dapat mampu bekerja di buktikan surat keterangan dari dokter
Pekerja yang di PHK dengan salah satu kriteria tersebut bisa menggunakan Bpjs kesehatan nya selama 6 bulan tanpa membayar iuran dan mendapat manfaat kelas rawat 3, dan apabila pekerja tersebut tidak bekerja kembali dan di kategorikan menjadi kurang mampu maka bisa di daftarkan ke segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai pasal 27 ayat (4) Perpres 82/2018.

Sedangkan jika dalam PHK tersebut masih terjadi sengketa yang sudah di ajukan pada lembaga Perselisihan Hubungan Industrial maka perusahaan dan pekerja masih wajib membayarkan iurannya sampai adanya putusan hukum tetap.

Jika terjadi PHK selain 4 kriteria di atas, misalnya karena habis kontak, mengundurkan diri, sebaiknya pekerja tersebut segera mengalihkan kepesertaanya ke segmen pekerja mandiri atau PBPU.

Sanksi Bagi Badan Usaha / Perusahaan yang di Mengikutsertakan pekerjanya ke Program JKN

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja nya pada Program JKN akan mendapat sanksi administratif ( UU no 24/2011) yaitu tidak mendapatkan layanan publik tertentu meliputi:
  • Perizinan terkait usaha
  • Izin yang diperlukan dalam mengkuti tender proyek
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa/buruh
  • Izin mendirikan bangunan
Jika pekerjanya sakit dan perusahaan belum mendaftar kan pekerjanya dan membayarkan iurannya pada Bpjs kesehatan, perusahaan tersebut wajib menanggung biaya pengobatannya sesuai manfaat yang di berikan oleh Bpjs Kesehatan.
Sumber:
  • UU No 24 Tahum 2011 Tentang BPJS
  • Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan
  • Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • www.jaminansehat.com