(Gambar darih id.techinasia.com) Ketentuan Jam Kerja Yang Benar di Indonesia Menurut Peraturan Perundang Undangan |
Jam Kerja Kita Dalam Satu Hari
Dalam urusan ketenagakerjaan tentunya regulasi yang digunakan ialah UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, soal jam kerja terdapat pada pasal 77 sampai 85 Undang undang tersebut, yang mengatakan :
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu: atau
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Bagaimana Pembagian Jam Kerja Jika di Atur dalam Perjanjian
Kerja Bersama?
Ketentuan pembagian jam kerja, yang saat ini mengacu pada UU
Nomor. 13/ 2003. Syarat waktu kerja diatas cuma mengatur batasan waktu
kerja buat 7 ataupun 8 satu hari serta 40 jam seminggu dan tidak mengatur
tentang kapan waktu ataupun jam kerja
diawali serta berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu kerja ataupun jam kerja per harinya sampai sepanjang
kurun waktu seminggu, wajib diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh
para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian
Kerja Bersama(PKB).
Di sebagian perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam
Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana
diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU Nomor. 13/ 2003, PP serta PKB mulai berlaku setelah
disahkan oleh Menteri ataupun pejabat yang ditunjuk (umumnya Disnaker).
Apakah jam kerja 40
jam dalam minggu berlaku buat seluruh perusahaan ataupun tipe pekerjaan?
Syarat waktu kerja sepanjang 40 jam dala minggu(Pasal 77
ayat 1, UU Nomor. 13/ 2003) tidak berlaku untuk zona usaha ataupun pekerjaan
tertentu. Ketentuan waktu kerja pada zona usaha ataupun pekerjaan tertentu
tersebut selainnya diatur dalam Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri yang di maksud ialah Kepmenakertrans
Nomor. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus
Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) bahwa pekerjaan yang berlangsung terus
menerus tersebut merupakan:
- bidang pelayanan jasa kesehatan;
- bidang pelayanan jasa transportasi;
- bidang jasa perbaikan alat transportasi;
- bidang usaha pariwisata;
- bidang jasa pos dan telekomunikasi;
- bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
- usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
- bidang media masa;
- bidang pengamanan;
- lembaga konservasi;
- pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Ada Juga pekerjaan yang diatur secara terus menerus walupun di hari libur resmi yang terdapat pasal 85 UU 13/2003, pekerjaan jenis ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Sumber:
- ndonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu