Ketentuan Jam Kerja Yang Benar di Indonesia Menurut Peraturan Perundang Undangan

Ketentuan Jam Kerja Yang Benar di Indonesia Menurut Peraturan Perundang Undangan
(Gambar darih id.techinasia.com) Ketentuan Jam Kerja Yang Benar di Indonesia Menurut Peraturan Perundang Undangan
 Kerja memang sungguh melelahkan, berjam-jam kita berada di dalam kantor atau pabrik, bahkan  banyak juga pekerja atau buruh banyak yang menambah jam kerjanya, berapa sih jam kerja kita dalam satu bulan, satu minggu, dan satu hari yang benar sesuai peraturan perundang -undangan? mungkin sebagian buruh / pekerja banyak yang belum mengetahuinya ? berikut kita akan ulas sedikit.

Jam Kerja Kita Dalam Satu Hari 
Dalam urusan ketenagakerjaan tentunya regulasi yang digunakan ialah UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, soal jam kerja terdapat pada pasal 77 sampai 85 Undang undang tersebut, yang mengatakan :
  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu: atau
  •  8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dua  jam kerja yang disebutkan diatas  diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. dan jika melebihi dari ketentuan waktu jam kerja tersebut, maka kelebihan jam kerja dianggap masuk sebagai jam kerja lembur dan berhak mendapat upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Bagaimana Pembagian Jam Kerja Jika di Atur dalam Perjanjian Kerja Bersama?

Ketentuan pembagian jam kerja, yang saat ini mengacu pada UU Nomor. 13/ 2003. Syarat waktu kerja diatas cuma mengatur batasan waktu kerja buat 7 ataupun 8 satu hari serta 40 jam seminggu dan tidak mengatur tentang  kapan waktu ataupun jam kerja diawali serta berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu kerja  ataupun jam kerja per harinya sampai sepanjang kurun waktu seminggu, wajib diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama(PKB).

Di sebagian perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU Nomor. 13/ 2003, PP serta PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri ataupun pejabat yang ditunjuk (umumnya Disnaker).

Apakah jam kerja  40 jam dalam minggu berlaku buat seluruh perusahaan  ataupun tipe pekerjaan?

Syarat waktu kerja sepanjang 40 jam dala minggu(Pasal 77 ayat 1, UU Nomor. 13/ 2003) tidak berlaku untuk zona usaha ataupun pekerjaan tertentu. Ketentuan waktu kerja pada zona usaha ataupun pekerjaan tertentu tersebut selainnya diatur dalam Keputusan Menteri.

Keputusan Menteri yang di maksud ialah Kepmenakertrans Nomor. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut merupakan:
  • bidang pelayanan jasa kesehatan;
  • bidang pelayanan jasa transportasi;
  • bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • bidang usaha pariwisata;
  • bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • bidang media masa;
  • bidang pengamanan;
  • lembaga konservasi;
  • pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Dari peraturan di atas, jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Tetapi, Apabila ada kelebihan jam kerja yang dilakukan buruh/pekerja dalam melakukan pekerjaan sebagaimana tercantum di atas, dapat dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan upah lemburnya.

Ada Juga pekerjaan yang diatur secara terus menerus walupun di hari libur resmi yang terdapat pasal 85 UU 13/2003, pekerjaan jenis ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Sumber:
  • ndonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu