Cara dan Manfaat Membangun Hubungan Harmonis Antara Atasan Dan Bawahan


Cara dan Manfaat Membangun Hubungan Harmonis Antara Atasan Dan Bawahan
Cara dan Manfaat Membangun Hubungan Harmonis Antara Atasan Dan Bawahan
Membangun hubungan harmonis antara atasan dan bawahan dalam sebuah perusahaan sangatlah penting. Dimana ini menjadi salah satu dasar akan terbangunnya kinerja yang solid untuk memajukan perusahaan. Lantas bagaimana cara membangunnya?

Pernyataan Sikap Penolakan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja PUK SPAMK FSPMI PT SHINTO KOGYO INDONESIA

PUK SPAMK FSPMI PT.Shinto Kogyo Indonesia. Minggu (08/03/2020)
Karpet merah untuk pengusaha yang bakal di gelar Pemerintah lewat Omnibuslaw RUU Cipta Kerja banyak menuai protes dari masyarakat khususnya kaum buruh.

Dengan disahkannya omnibuslaw di nilai bakal mengancam kaum buruh, karena banyak point point di dalamnya yang bakal mereduksi kesejahteraan kaum buruh.

Omnibuslaw yang bakal di bahas DPR RI dengan pemerintah yang katanya bakal meningkatkan Investasi ini, justru banyak menuai protes dari kalangan kaum buruh di berbagai daerah.

Salah satunya datang dari ratusan buruh  yang tercatat sebagai anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Shinto Kogyo Indonesia, mereka menyatakan sikap atas penolakan Omnibuslaw Cipta kerja.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada gelaran Konsolidasi Akbar seluruh pengurus dan Anggota PUK Shinto pada hari Minggu (08/03/2020) di Omah buruh, jembatan buntung kawansan EJIP Kab. Bekasi.

Ratusan anggota dari semua plant (Bekasi dan Karawang) berdatangan  memadati Omah buruh sejak pagi hari, kedatangan mereka atas rasa kesadaran bahwa RUU Cipta kerja bakal mengancam kesejahteraan mereka dan buruh seluruh Indonesia.

" Kami PUK SPAMK FSPMI PT Shinto Kogyo Indonesia, MENOLAK Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, Omnibuslaw... Tolak... Omnibuslaw.. Tolak.. Omnibuslaw... Tolak.. Tolak.. Tolak.." begitu bunyi pernyataan penolakan yang di teriakan mereka dengan lantang

Seperti yang di kutip pada katadata.id, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan Omnibuslaw Cipta kerja bakal mengancam kesejahteraan kaum buruh.

Setidaknya ada 9 Alasan KSPI menolak Omnibuslaw Cipta kerja, yaitu mulai dari Hilangnya upah minimun di kab/kota, kualitas pesangon yang di anggap menurun tanpa kepastian, penggunaan tenaga alih daya (Outsourcing) semakin bebas, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar, aturan jam kerja yang di anggap eksploitatif, karyawan kontrak susah di angkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing tanpa keahlian, PHK yang di permudah,  hingga hilangnya jaminan sosial bagi buruh.

Simak Videonya

Dampak Bagi Buruh dan Lingkungan dari OmnibusLaw Cipta Kerja


Obsesi pemerintah tentang kemudahan investasi dan bisnis lewat omnibuslaw Cipta kerja bakal segera tercapai, seperti di ketahui draft Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja sudah di serahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Akan tetapi dengan dalih kemudahan investasi justru omnibuslaw  cipta kerja di nilai  bakal merugikan kaum buruh, Karena banyak point point yang bakal mengurangi kesejahteraan  kaum buruh.

Dikutip dari suara.com ( 19/02/2020) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Omnibuslaw Cipta kerja bakal memiskinkan kaum buruh, Oleh karenanya KSPI secara tegas menolak di sahkannya RUU Cipta Kerja yang akan di bahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah.

Dari sekian pasal setidaknya ada 9 alasan kenapa KSPI menolak omnibuslaw terkait klaster Ketenagakerjaan, seperti upah minimum, pesangon, jam kerja yang eksplotatif, outsourcing, pekerja kontrak, jaminan sosial yang hilang, PHK yang di permudah, di hilangkan nya sanksi pidana bagi pengusaha, serta tenaga kerja asing tanpa keahlian (buruh kasar) bakal bebas masuk ke Indonesia.

Penolakan Omnibuslaw Cipta kerja juga bukan hanya dari kaum buruh, para komunitas pemerhati lingkungan pun juga menolaknya, karena di nilai Omnibuslaw bakal mendatangkan investasi tanpa memerhatikan Amdal.

Jangan karena Investasi pemerintah lupa bakal dampak apa yang menyertainya pada lingkungan, Naiknya investasi yang di gadang gadang pemerintah lewat omnibusLaw, jangan justru malah bakal menambrak Analisis mengenai Dampak Lingkungan.

Dengan di sahkannya OmnibusLaw nantinya bakal memberikan kemudahan Investasi masuk yang sudah tidak lagi  perlu memikirkan mengenai apa yang terjadi tentang dampak lingkungan.

Salah satu pasal yang cukup mencengangkan oleh para pemerhati lingkungan salah satunya ialah di hapusnya ijin lingkungan untuk perusahaan dan di ganti dengan persetujuan oleh pemerintah, dan juga di hapusnya 9 kriteria usaha yang berdampak penting.

Investasi mungkin boleh saja tapi dengan adanya investasi jangan malah merugikan warga negara bahkan lingkungan dan alam.

Lalu hal yang perlu di pertanyakan untuk siapa investasi ini?

Sumber:
koranperdjoeangan.com
suara.com
kompasiana.com
kompas.com