Pentingnya Meningkatkan Etos Kerja, Silahkan Coba Tips Tips Berikut

Etos kerja merupakan hal penting dalam kehidupan profesional seseorang. Etos kerja adalah semangat dan motivasi yang dimiliki oleh seseorang dalam bekerja. Dengan memiliki etos kerja yang baik, seseorang akan lebih produktif, efektif, dan efisien dalam bekerja. Namun, seringkali kita mengalami kendala dalam meningkatkan etos kerja. Berikut adalah beberapa tips untuk meningkatkan etos kerja:

1. Menentukan Tujuan

Menentukan tujuan adalah langkah pertama dalam meningkatkan etos kerja. Dengan menentukan tujuan, seseorang akan memiliki arah yang jelas dalam bekerja. Tujuan yang realistis dan spesifik akan memberikan motivasi dan semangat dalam bekerja. Selain itu, tujuan yang jelas juga dapat membantu seseorang dalam mengukur kesuksesan dan kemajuan dalam bekerja.

2. Menjaga Keseimbangan Hidup

Menjaga keseimbangan hidup merupakan hal penting dalam meningkatkan etos kerja. Keseimbangan hidup yang baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi dapat membantu seseorang dalam menjaga energi dan semangat dalam bekerja. Selain itu, dengan menjaga keseimbangan hidup, seseorang dapat lebih fokus dan produktif dalam bekerja.

3. Meningkatkan Keterampilan

Meningkatkan keterampilan adalah langkah penting dalam meningkatkan etos kerja. Dengan meningkatkan keterampilan, seseorang dapat lebih percaya diri dan efektif dalam bekerja. Selain itu, meningkatkan keterampilan juga dapat membantu seseorang dalam mencapai tujuan karir yang lebih tinggi.

4. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman

Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman adalah hal penting dalam meningkatkan etos kerja. Lingkungan kerja yang nyaman dapat membantu seseorang dalam mengurangi stres dan meningkatkan semangat dalam bekerja. Selain itu, lingkungan kerja yang nyaman juga dapat membantu seseorang dalam meningkatkan produktivitas dan kreativitas.

5. Membuat Jadwal Kerja

Membuat jadwal kerja adalah hal penting dalam meningkatkan etos kerja. Dengan membuat jadwal kerja, seseorang dapat lebih teratur dan efisien dalam bekerja. Selain itu, membuat jadwal kerja juga dapat membantu seseorang dalam mengatur waktu dan prioritas dalam bekerja.

6. Menjalin Hubungan Kerja yang Baik

Menjalin hubungan kerja yang baik adalah hal penting dalam meningkatkan etos kerja. Hubungan kerja yang baik dapat membantu seseorang dalam membangun kepercayaan, kolaborasi, dan saling dukung dalam bekerja. Selain itu, menjalin hubungan kerja yang baik juga dapat membantu seseorang dalam meningkatkan motivasi dan semangat dalam bekerja.

Kesimpulan

Meningkatkan etos kerja merupakan hal penting dalam kehidupan profesional seseorang. Dengan memiliki etos kerja yang baik, seseorang dapat lebih produktif, efektif, dan efisien dalam bekerja. Tips-tips di atas dapat membantu seseorang dalam meningkatkan etos kerja. Namun, hal penting yang harus diingat adalah, meningkatkan etos kerja adalah proses yang terus menerus dan membutuhkan ketekunan dan konsistensi dalam melakukannya.

Ketentuan Jam Kerja Yang Benar di Indonesia Menurut Peraturan Perundang Undangan

Ketentuan Jam Kerja Yang Benar di Indonesia Menurut Peraturan Perundang Undangan
(Gambar darih id.techinasia.com) Ketentuan Jam Kerja Yang Benar di Indonesia Menurut Peraturan Perundang Undangan
 Kerja memang sungguh melelahkan, berjam-jam kita berada di dalam kantor atau pabrik, bahkan  banyak juga pekerja atau buruh banyak yang menambah jam kerjanya, berapa sih jam kerja kita dalam satu bulan, satu minggu, dan satu hari yang benar sesuai peraturan perundang -undangan? mungkin sebagian buruh / pekerja banyak yang belum mengetahuinya ? berikut kita akan ulas sedikit.

Jam Kerja Kita Dalam Satu Hari 
Dalam urusan ketenagakerjaan tentunya regulasi yang digunakan ialah UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, soal jam kerja terdapat pada pasal 77 sampai 85 Undang undang tersebut, yang mengatakan :
  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu: atau
  •  8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dua  jam kerja yang disebutkan diatas  diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. dan jika melebihi dari ketentuan waktu jam kerja tersebut, maka kelebihan jam kerja dianggap masuk sebagai jam kerja lembur dan berhak mendapat upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Bagaimana Pembagian Jam Kerja Jika di Atur dalam Perjanjian Kerja Bersama?

Ketentuan pembagian jam kerja, yang saat ini mengacu pada UU Nomor. 13/ 2003. Syarat waktu kerja diatas cuma mengatur batasan waktu kerja buat 7 ataupun 8 satu hari serta 40 jam seminggu dan tidak mengatur tentang  kapan waktu ataupun jam kerja diawali serta berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu kerja  ataupun jam kerja per harinya sampai sepanjang kurun waktu seminggu, wajib diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama(PKB).

Di sebagian perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU Nomor. 13/ 2003, PP serta PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri ataupun pejabat yang ditunjuk (umumnya Disnaker).

Apakah jam kerja  40 jam dalam minggu berlaku buat seluruh perusahaan  ataupun tipe pekerjaan?

Syarat waktu kerja sepanjang 40 jam dala minggu(Pasal 77 ayat 1, UU Nomor. 13/ 2003) tidak berlaku untuk zona usaha ataupun pekerjaan tertentu. Ketentuan waktu kerja pada zona usaha ataupun pekerjaan tertentu tersebut selainnya diatur dalam Keputusan Menteri.

Keputusan Menteri yang di maksud ialah Kepmenakertrans Nomor. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut merupakan:
  • bidang pelayanan jasa kesehatan;
  • bidang pelayanan jasa transportasi;
  • bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • bidang usaha pariwisata;
  • bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • bidang media masa;
  • bidang pengamanan;
  • lembaga konservasi;
  • pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Dari peraturan di atas, jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Tetapi, Apabila ada kelebihan jam kerja yang dilakukan buruh/pekerja dalam melakukan pekerjaan sebagaimana tercantum di atas, dapat dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan upah lemburnya.

Ada Juga pekerjaan yang diatur secara terus menerus walupun di hari libur resmi yang terdapat pasal 85 UU 13/2003, pekerjaan jenis ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Sumber:
  • ndonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu