Pernyataan Sikap Penolakan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja PUK SPAMK FSPMI PT SHINTO KOGYO INDONESIA

PUK SPAMK FSPMI PT.Shinto Kogyo Indonesia. Minggu (08/03/2020)
Karpet merah untuk pengusaha yang bakal di gelar Pemerintah lewat Omnibuslaw RUU Cipta Kerja banyak menuai protes dari masyarakat khususnya kaum buruh.

Dengan disahkannya omnibuslaw di nilai bakal mengancam kaum buruh, karena banyak point point di dalamnya yang bakal mereduksi kesejahteraan kaum buruh.

Omnibuslaw yang bakal di bahas DPR RI dengan pemerintah yang katanya bakal meningkatkan Investasi ini, justru banyak menuai protes dari kalangan kaum buruh di berbagai daerah.

Salah satunya datang dari ratusan buruh  yang tercatat sebagai anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Shinto Kogyo Indonesia, mereka menyatakan sikap atas penolakan Omnibuslaw Cipta kerja.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada gelaran Konsolidasi Akbar seluruh pengurus dan Anggota PUK Shinto pada hari Minggu (08/03/2020) di Omah buruh, jembatan buntung kawansan EJIP Kab. Bekasi.

Ratusan anggota dari semua plant (Bekasi dan Karawang) berdatangan  memadati Omah buruh sejak pagi hari, kedatangan mereka atas rasa kesadaran bahwa RUU Cipta kerja bakal mengancam kesejahteraan mereka dan buruh seluruh Indonesia.

" Kami PUK SPAMK FSPMI PT Shinto Kogyo Indonesia, MENOLAK Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, Omnibuslaw... Tolak... Omnibuslaw.. Tolak.. Omnibuslaw... Tolak.. Tolak.. Tolak.." begitu bunyi pernyataan penolakan yang di teriakan mereka dengan lantang

Seperti yang di kutip pada katadata.id, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan Omnibuslaw Cipta kerja bakal mengancam kesejahteraan kaum buruh.

Setidaknya ada 9 Alasan KSPI menolak Omnibuslaw Cipta kerja, yaitu mulai dari Hilangnya upah minimun di kab/kota, kualitas pesangon yang di anggap menurun tanpa kepastian, penggunaan tenaga alih daya (Outsourcing) semakin bebas, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar, aturan jam kerja yang di anggap eksploitatif, karyawan kontrak susah di angkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing tanpa keahlian, PHK yang di permudah,  hingga hilangnya jaminan sosial bagi buruh.

Simak Videonya