Sanksi Untuk Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Bpjs Kesehatan


Sanksi Untuk Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Bpjs Kesehatan
Setiap badan usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan, ketentuan tersebut tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, karena pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja maka perusahaan wajib mendaftrakan seluruh pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan.

Pekerja yang di daftrakan perusahaan menjadi peserta Bpjs Kesehatan dengan Segmen Kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan ketentuan pembayaran 5 Persen dari gaji atau Upah perbulannya, yang mana 4 persen di bayar oleh pemberi kerja dan 1 % di bayar pekerja, dengan Batas atas gaji sebesar 12 jt Rupiah.

Bagaimana jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan?

Seperti di kutip dari jaminansehat.com (12/03/2020), tertulis dalam Pasal 17 ayat (1) UU No 24/2011, badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Bpjs Kesehatan, akan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan perizinan terkait pelayanan publik tertentu seperti :
  1. Perizinan terkait usaha
  2.  Izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek 
  3. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  4.  Izin perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh
  5.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
Sedangkan, apabila pekerjanya sakit sementara perusahaanya belum mendaftarkan pekerjanya, maka Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. biaya perawatan dan pengobatannya di tanggung oleh perusahaan sesuai manfaat yang di berikan dari Bpjs Kesehatan.
Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada Bpjs Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang di berikan oleh BPJS Kesehatan.
Selain pekerjanya sendiri perusahaan juga wajib mendaftarkan anggota keluarga juga, 5 persen dari Gaji/Upah  untuk iuran Bpjs kesehatan itu untuk 5 Orang peserta yaitu untuk pekerja itu sendiri, suami /istri pekerja, dan 3 Orang anak.

Untuk anak pekerja yaitu meliputi, anak kandung yang sah, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah dengan ketentuan :
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
  • Belum berusia 21 tahun, atau belum berusia 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal
Sedangkan untuk anak ke 4 dan seterusnya jika ingin di daftarkan jadi peserta Bpjs kesehatan harus membayar iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji/upah perorangnya.

Sumber :
*Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial
*Perpres No 28 Tahun  2018 Tentang Jaminan kesehatan
*www.jaminansehat.com