BANGUN SPORTIVITAS DAN SOLIDARITAS

Bekasi, mskionline -PUK SPAMK FSPMI PT Shinto Kogyo Indonesia menggelar Tournament PUK CUP 2024 antar plant. Minggu,(08/09/2024)

Bertempat di lapang gor PT Shinto Kogyo Indonesia Plant 1 dengan atlet dan suporter yang sangat meriah menambah kekompakan dan solidaritas antara pekerja.

Ketua Panitia M.Arief (pitoy) selaku bidang pendidikan menegaskan bahwa " bangun sportivitas dan solidaritas adalah tema dari Tournament ini dengan tujuan agar terjalin tali silaturahim antar plant yg ada di PT Shinto Kogyo Indonesia dan menambah kekompakan serta solidaritas " ujarnya.

Acara ini resmi di buka oleh sekretaris PUK Shinto Dedi Rustandi (tateum) dan sambutan dari perwakilan management Mulyadi dan yayan.

Dengan menggelar pertandingan Badminton,volley dan Futsal tersebut di sambut antusias oleh para pekerja dan juga anggota PUK SPAMK FSPMI PT Shinto Kogyo Indonesia dan mereka pun ikut memeriahkan acara tersebut, ada juga yang membawa keluarganya untuk menyemangati para atlet yg bertanding pada saat itu.

(S.H.Y)

Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Seberapa Penting Penerapannya Dilingkungan Kerja

Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Seberapa Penting Penerapanya Dilingkungan Kerja
Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Seberapa Penting Penerapanya Dilingkungan Kerja
Istilah K3 familiar di lingkungan kerja baik itu kantor, pabrik, proyek, perusahaan dan sebagainya, Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan seberapa penting penerapan nya di lingkungan kerja?

K3 ialah istilah dari Keselamatan dan Kesehatan kerja yang merupakan bentuk perlindungan yang menjamin keselamatan dan kesehatan kepada seluruh pekerja di lingkungan kerja bahkan saat pekerja berangkat bekerja dan pulang kembali sampai rumah.

Semua perusahaan yang berada di Indonesia harus memperhatikan aspek keselamatan kerja kepada para pekerja nya, Penerapan K3 di Indonesia sendiri di atur dalam Undang undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No 23 Tahun 1992, serta  Undang undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apa itu K3 ?

K3 secara umum ialah memastikan keutuhan serta kesempurnaan baik jasmani maupun rohani para pekerja dan juga masyarakat secara umum terhadap hasil pekerjaan dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

K3 juga memiliki arti secara keilmuan ialah upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan bidang ilmu pengetahuan.

Pengertian K3 menurut WHO

Suatu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi tingginya untuk pekerja di semua jenis pekerjaan.
K3 juga bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga diartikan sebagai perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.
Pengertian K3 Menurut Para Ahli
  1.  Mangkunegara : keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Simanjuntak (1994) : kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
  3. Lalu Husni (2003:138) : Dari sudut keilmuan Kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan Penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.
  4. Sama'mur (1981:2) : Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
  5. Ridley,John (1983) : Suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjanya, perusahaan, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik dan tempat kerja tersebut.
Pentingnya Penerapan K3 dilingkungan kerja

Perusahan yang baik ialah tidak hanya memberi gaji yang besar kepada karyawan nya akan tetapi juga dapat menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerjanya, bisa dengan cara membuat aturan bersama tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang harus di patuhi dan di laksanakan boleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan.

Selain membuat aturan perusahaan juga harus memberikan fasilitas fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, seperti APD untuk pekerja nya, menganalisa potensi bahaya di lingkungan kerja sebagai bentuk pencegahan, dan mensosialisasikan pengetahuan tentang pentingnya K3 di lingkungan kerja, dalam berangkat atau pulang kerja, termasuk safety riding dalam berkendara.

Semua itu dilakukan demi menjaga keselamatan karyawan, dan lingkungan kerja serta membuat rasa nyaman karyawan dalam bekerja, tentunya akan dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja sehingga dapat berdampak positif bagi perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Manfaat Penerapan K3 Bagi Karyawan / pekerja
  • Dapat mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja
  • Pekerja terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Pekerja mampu dan ikut berpartisipasi dalam membuat nyaman lingkungannya bekerja.
  • Menghindari keluarga nya dari penyakit penyakit akibat kerja yang kemungkinan tertular dari lingkungan kerja
  • Jika terjadi kecelakaan kerja dapat segera teratasi guna mencegah terjadinya resiko yang parah pada pekerja.
  • Bisa tetap memberikan penghasilan dan meningkatkan perekonomian keluarga nya
Manfaat Penerapan K3 Bagi perusahaan
  • Perusahan bisa melindungi fasilitas fasilitas perusahaan akibat resiko kecelakaan kerja.
  • Dapat mengurangi dari biaya asuransi atau pengobatan akibat kecelakaan kerja.
  • Memperbaiki citra perusahaan karena mampu mengurangi resiko kecelakaan kerja.
  • Mendapat peluang bisnis terkait penerapan yang baik keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Membuat produktivitas pekerja meningkat sehingga memberikan efek keuntungan terhadap perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Syarat syarat penerapan Keselamatan Kerja Menurut pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah,  mengurangi dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi kesempatan jalan atau menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian kejadian lain yang berbahaya
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  6. Memberi alat alat perlindungan diri pada para pekerja
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  12. Memelihara kebersihan, Kesehatan, dan ketertiban
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerjanya
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penympanan barang
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Dengan menerapkan budaya K3 dilingkungan kerja selain menguntungkan bagi karyawan atau pekerjanya, juga menguntungkan bagi perusahaan, jika karyawan nya sehat dan nyaman dalam bekerja produktivitas nya pun ikut naik. 

#safety first
#keselelamatan dan Kesehatan Kerja
#Karyawan aset berharga