Selasa(17/11/2020) PUK SHINTO bersama Aliansi Buruh lainnya kembali mengepung kantor Gubernur Gedung sate Bandung untuk menjemput Hak - Hak Buruh tentang tidak naiknya upah tahun 2021. Yang harusnya pengusaha wajib mengalokasikan dana untuk tahun berikutnya. tetapi dengan berbagai alasan bagaimana pemerintah tidak menginginkan upah sektoral dan harus di rundingkan dengan pengusaha dan serikat tapi nyatanya sampai saat ini belum ada kesepakatan.Sehingga Kaum Buruh kembali menggruduk Kantor Gubernur Jawabarat dengan tuntutan :
1. Revisi SK UMSK Kab./Kota Bekasi dan Bogor
2. Segera tetapkan UMSK Kab. Karawang tahun 2020
3. Revisi SK UMP Jabar tahun 2021 sebesar 8 %
4. Naikan UMK tahun 2021 sebesar 8 %
Haji manis berujar bahwa"Kali ini kita harus all out karena upah adalah urat nadi Kita sebagai Kaum Buruh"