Tanda tangan PKB antara Serikat Pekerja dan Pengusaha tanpa OMNIBUSLAW
Bekasi, SKIonline - Bertempat di meeting room Plant1 PUK PT Shinto KOGYO Indonesia dengan Pengusaha PT Shinto KOGYO Indonesia menandatangani PKB tanpa OMNIBUSLAW periode 2022-2024.(Kamis,20/10/2022)
Dari Serikat Pekerja di wakili oleh Ketua PUK Edwinsyah dan Sekretaris PUK Marthin
Dari Pengusaha di wakili oleh Mr Naoya dan Mr Hiramatsu.
Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian kerja bersama atau yang lebih dikenal dengan PKB. Perusahaan, terutama yang sudah berskala besar, akan sangat membutuhkan perjanjian kerja bersama.
Hal itu disebabkan oleh jumlah karyawan yang semakin banyak dan terlebih, jika mereka tergabung dalam serikat pekerja.(di kutip dari talenta.com)
Banyaknya perbedaan serta kondisi-kondisi tertentu, memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja demi mencapai suatu kesepakatan.
Perjanjian Kerja Bersama telah disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2. Yang berbunyi "Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak."
Hari ini telah selesai penandatangan PKB tanpa OMNIBUSLAW dengan periode(2022-2024) dan dari anggota berharap semoga Karyawan PT SHINTO KOGYO INDONESIA semakin sejahtera dan Perusahaan semakin maju, agar bisa mensejahterakan Karyawan
(Infokomski)