Jakarta, (02/11/2020) Infokom Shinto - PUK SHINTO mengikuti aksi unjuk rasa agar UU OMNIBUSLAW di cabut karena sangat berdampak kepada kesejahteraan kaum buruh. Sekitar 25 orang perwakilan anggota PUK SHINTO bergabung dengan aliansi-aliansi buruh lainnya melakukan aksi turun ke jalan.
Dengan kekompakan,solidaritas,perjuangan kita bersama tidak ada yang mustahil UU CIPTA KERJA di cabut dan kita berdoa bersama sama agar Keputusan MK berpihak kepada kita Kaum buruh. Ujar Edwinsyah bidang Advokasi Shinto sekaligus menjabat sebagai PC KARAWANG bidang Organisasi
Dari yang kita ikuti bahwa hasil dari aksi kali ini adalah KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003.
Menurut Said Iqbal, UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya kata “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan kata DAPAT, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing “seumur hidup” berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.
KSPI dan KSPSI AGN mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tambanya.
KSPI melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, PUK shinto akan selalu mendukung perjuangan untuk mengikuti aksi-aksi
Dan juga buruh menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang UU no 11 tahun 2020.menurut said Ikbal Presiden KSPI isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di nilai merugikan kaum buruh.